iden
Rudenim Makassar Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Pengungsi Luar Negeri

Rudenim Makassar Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Pengungsi Luar Negeri

WhatsApp Image 2024 03 08 at 09.20.05

Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Public Campaign tentang Pengendalian Gratifikasi kepada pengungsi luar negeri bertempat di Pondok Nugraha, Makassar, Jumat (8/3). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengungsi tentang larangan gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas.

Sosialisasi ini dihadiri oleh pengungsi dari berbagai negara, seperti Afghanistan, Somalia, dan Myanmar. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Sub Seksi Ketertiban Rudenim Makassar, Nurjayadi.

Dalam materinya, Nurjayadi menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dengan maksud untuk memengaruhi tindakannya. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, atau jasa.

Nurjayadi juga menyampaikan bahwa pengungsi dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika ada yang menerima gratifikasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pengungsi harus memahami bahwa gratifikasi itu dilarang. Jika ada yang menerima gratifikasi, maka akan dikenakan sanksi," tegas Nurjayadi.

Selain memberikan materi tentang gratifikasi, Nurjayadi juga memberikan tips kepada pengungsi agar terhindar dari gratifikasi.

"Jika ada yang menawarkan sesuatu kepada Anda, tolaklah dengan sopan. Laporkan juga kepada petugas Rudenim jika Anda menerima tawaran gratifikasi," ujar Nurjayadi.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para pengungsi antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak yang bertanya tentang gratifikasi.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengungsi tentang larangan gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas.

"Kami berharap pengungsi dapat memahami bahwa gratifikasi itu dilarang dan mereka harus menjaganya integritas," kata Atang.

logo besar kuning
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI MAKASSAR
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Lembaga Bolangi, Desa Timbuseng, Kec. Patalassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan 92172

Email Aduan

rudenim_makassar@imigrasi.go.id 

9.png4.png6.png0.png9.png
Hari ini120
Kemarin160
Minggu ini770
Bulan ini572
Total94609

Sunday, 05 May 2024