BERITA TERKINI
Makassar - Kamis, 18 April 2024, Rumah Detensi Imigrasi Makassar menggelar rapat koordinasi optimalisasi penanganan pengungsi luar negeri. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Satgas PPLN, termasuk Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sosial Kota Makassar, Sat Intelkam Polrestabes Makassar, Satpol PP Kota Makassar, UNHCR area Makassar, dan IOM area Makassar.
Para peserta rapat membahas berbagai isu terkait pengungsi dan upaya penanganannya. Dibuka oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Atang Kuswana, memulai rapat dengan memberikan pengantar. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara semua pihak terkait dalam menangani isu pengungsi.
Dilanjutkan dengan Perwakilan Kesbangpol Kota Makassar menyampaikan rencana penyusunan Tata Tertib untuk pengungsi luar negeri di community house. Kesbangpol menyampaikan bahwa proses ini masih dalam tahap pengembangan, dan diharapkan dapat segera diselesaikan. Optimalisasi pengawasan terhadap pengungsi menjelang PILKADA juga menjadi perhatian.
Sesi berikutnya, Rita, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan, memaparkan beberapa hal, termasuk Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian/ Pendetensian terhadap pengungsi. Dilanjutkan dengan update Data pengungsi di bawah tanggungan IOM per tanggal 18 April 2024 sebanyak 959 orang, tersebar di 16 Community House di Kota Makassar. Dalam hal Resettlement (pemukiman kembali ke negara ketiga) Selama tahun 2024, sebanyak 73 orang pengungsi telah diberangkatkan.
Dilanjutkan pemaparan UNHCR dimana UNHCR mengembangkan aplikasi yang bertujuan untuk memberikan akses informasi data diri dan proses resettlement bagi pengungsi.
UNHCR juga telah membuka beberapa program untuk penempatan pengungsi ke negara ketiga melalui jalur tenaga kerja, sponsor, dan program penyatuan keluarga.
Karudenim Makassar, Atang berharap kegiatan ini dapat memberikan solusi dan langkah konkret untuk meningkatkan penanganan pengungsi di Kota Makassar. "Kita semua berharap dengan rutinnya rakor penanganan pengungsi luar negeri ini kita dapat memberikan langkah terbaik dalam penanganan pengungsi luar negeri di kota Makassar." Tutup Atang
Rumah Detensi Imigrasi Makassar Gelar Rakor Optimalisasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri
Humasku
Gowa - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada hari Selasa (16/04). Apel yang dipimpin langsung oleh Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, ini diikuti oleh seluruh pegawai Rudenim Makassar.
Dalam sambutannya, Atang menyampaikan beberapa poin penting, yaitu:
Pertama, komitmen untuk meningkatkan disiplin dan kinerja. Atang mengingatkan jajaran Rudenim Makassar bahwa tahun ini harus menjadi tahun perubahan dan perbaikan. Ia menekankan pentingnya disiplin dalam bekerja dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kedua, melakukan evaluasi diri. Atang mengajak seluruh pegawai untuk melakukan introspeksi diri setelah Ramadhan dan mengevaluasi kinerja mereka di tahun sebelumnya. Ia berharap dengan evaluasi ini, kinerja Rudenim Makassar dapat semakin meningkat di tahun ini.
Ketiga, targetkan predikat WBK. Atang menyampaikan bahwa Rudenim Makassar memiliki target untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun ini. Ia meminta seluruh pegawai untuk bekerja sama dan bahu membahu dalam mewujudkan target tersebut.
Apresiasi atas kinerja dan kekompakan. Atang menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai Rudenim Makassar atas partisipasi mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga mengapresiasi solidaritas dan kekompakan yang selama ini terjaga di Rudenim Makassar.
Penutup. Atang mengajak seluruh pegawai untuk bekerja keras dan bersinergi dalam mewujudkan Rudenim Makassar yang semakin baik dan semakin maju kedepannya.
Rudenim Makassar Gelar Apel Perdana Pasca Idul Fitri 1445 H, Targetkan Predikat WBK
Humasku
Makassar, 8 April 2024 - Rudenim Makassar melakukan pemindahan deteni berstatus asylum seeker (pencari suaka) asal Palestina berinisial AS (29) dari Rudenim Makassar ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses pemindahan dikawal langsung oleh Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana dan Kasi Kamtib Rudenim Makassar Achmadin Kurniawan.
AS sebelumnya ditahan oleh pihak Imigrasi Makassar setelah menerima laporan dari warga tentang adanya pemegang kartu UNHCR berjualan kebab di Pasar Ramadhan Kota Makassar. AS melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 30 ayat 1 dan 2 Perpres No. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Awal kedatangan AS ke Indonesia karena ingin mengunjungi saudaranya yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Namun karena kehabisan uang dan butuh biaya hidup, AS menyatakan diri sebagai pencari suaka dengan harapan bisa mendapatkan uang untuk melanjutkan hidup. AS tidak memiliki niat untuk berangkat ke negara ketiga seperti pengungsi lainnya, ia hanya ingin pulang ke negaranya tetapi tidak bisa.
"Pemindahan AS ke Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan UNHCR," jelas Atang Kuswana. "Kami juga ingin memastikan bahwa hak-hak AS sebagai pencari suaka tetap terpenuhi selama proses ini berlangsung."
Proses pemindahan berjalan lancar dan AS dikawal oleh petugas Rudenim Makassar dengan penuh keamanan. Dan selanjutnya AS didetensi di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi.
Rudenim Makassar Pindahkan Deteni Berstatus Pencari Suaka Asal Palestina
Humasku
Gowa - Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan pengecekan sarana dan prasarana (Sarpras) dalam rangka persiapan mudik Hari Raya Lebaran 1445 H / 2024 M. Jumat (5/4).
Pengecekan dilakukan oleh Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, dan pejabat struktural guna memastikan kondisi sarpras yang siap digunakan oleh petugas jaga dan deteni.
Dimulai dari memeriksa kondisi ruangan, peralatan kerja staff, serta fasilitas lainnya untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap sistem listrik dan air untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran pelayanan.
Bukan hanya itu, pengecekan juga dilakukan terhadap blok hunian deten. Tim pengecekan memastikan ketersediaan tempat tidur, kebersihan, serta kenyamanan ruangan bagi para deteni. Pengecekan juga mencakup jadwal penjagaan untuk petugas yang bertugas pada saat cuti bersama Hari Raya Lebaran, guna memastikan kelancaran operasional selama libur Lebaran.
Atang Kuswana mengungkapkan bahwa pengecekan sarpras tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan operasional Rudenim Makassar. "Kami ingin memastikan bahwa sarpras di Rudenim Makassar dalam kondisi yang baik dan siap digunakan selama libur Lebaran. Hal ini penting untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para deteni serta kelancaran pelayanan yang diberikan oleh petugas kami," ujar Atang.
Atang juga menambahkan bahwa hasil pengecekan akan menjadi dasar untuk perencanaan perawatan dan perbaikan sarpras di Rudenim Makassar ke depannya. "Dengan pengecekan yang dilakukan secara rutin, kami (Rudenim Makassar) berharap tetap menjadi Instansi yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna layanan," tambah Atang.
Pengecekan ini sebagai bentuk komitmen Rudenim Makassar dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan operasional, terutama menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Rudenim Makassar Lakukan Pengecekan Sarpras: Ruangan, Peralatan, Sistem Listrik dan Air, hingga Blok Hunian Deteni Jelang Mudik Lebaran
Humasku
Makassar, 5 April 2024 - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengikuti apel virtual dalam rangka Pelepasan Mudik Bersama untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M. Apel dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Pegawai serta jajaran yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, didampingi para pejabat struktural dan pegawai mengikuti apel dengan penuh khidmat. Dalam amanatnya, Menkumham Yasonna menyampaikan rasa bangganya bisa berada diantara peserta Mudik Bersama Kumham 2024 dan menitipkan 3 pesan penting kepada pemudik Lebaran Idul Fitri 2024.
Pesan yang disampaikan yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, serta kenyamanan masing- masing selama perjalanan, Bagi para pengemudi penting untuk mengemudikan kendaraan dengan hati-hati dan Hindari mengemudi kebut- kebutan, dan kepada seluruh jajaran agar kembali masuk kerja tepat waktu pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, untuk melanjutkan pekerjaan seperti biasa dan mencapai target kinerja yang telah disepakati secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif dan BerAhklak.
Atang Kuswana menyampaikan bahwa kegiatan mudik bersama kemenkumham merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap menjelang lebaran, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pimpinan terhadap seluruh pegawai.
Setelah selesai mengikuti rangkaian apel, Atang pun menghimbau kepada seluruh pegawai Rudenim Makassar yang mengikuti mudik bersama untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama perjalanan. "Patuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan," pesannya.
Atang berharap kegiatan mudik bersama ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. "Semoga seluruh pegawai yang mudik dapat berkumpul dengan keluarga tercinta dan kembali ke Makassar dengan penuh semangat untuk bekerja," tutupnya.
Rudenim Makassar Ikuti Apel Pelepasan Mudik Bersama Kumham 2024 Secara Virtual
Humasku
Makassar - Kamis, 18 April 2024, Rumah Detensi Imigrasi Makassar menggelar rapat koordinasi optimalisasi penanganan pengungsi luar negeri. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Satgas PPLN, termasuk Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sosial Kota Makassar, Sat Intelkam Polrestabes Makassar, Satpol PP Kota Makassar, UNHCR area Makassar, dan IOM area Makassar.
Para peserta rapat membahas berbagai isu terkait pengungsi dan upaya penanganannya. Dibuka oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Atang Kuswana, memulai rapat dengan memberikan pengantar. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara semua pihak terkait dalam menangani isu pengungsi.
Dilanjutkan dengan Perwakilan Kesbangpol Kota Makassar menyampaikan rencana penyusunan Tata Tertib untuk pengungsi luar negeri di community house. Kesbangpol menyampaikan bahwa proses ini masih dalam tahap pengembangan, dan diharapkan dapat segera diselesaikan. Optimalisasi pengawasan terhadap pengungsi menjelang PILKADA juga menjadi perhatian.
Sesi berikutnya, Rita, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan, memaparkan beberapa hal, termasuk Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian/ Pendetensian terhadap pengungsi. Dilanjutkan dengan update Data pengungsi di bawah tanggungan IOM per tanggal 18 April 2024 sebanyak 959 orang, tersebar di 16 Community House di Kota Makassar. Dalam hal Resettlement (pemukiman kembali ke negara ketiga) Selama tahun 2024, sebanyak 73 orang pengungsi telah diberangkatkan.
Dilanjutkan pemaparan UNHCR dimana UNHCR mengembangkan aplikasi yang bertujuan untuk memberikan akses informasi data diri dan proses resettlement bagi pengungsi.
UNHCR juga telah membuka beberapa program untuk penempatan pengungsi ke negara ketiga melalui jalur tenaga kerja, sponsor, dan program penyatuan keluarga.
Karudenim Makassar, Atang berharap kegiatan ini dapat memberikan solusi dan langkah konkret untuk meningkatkan penanganan pengungsi di Kota Makassar. "Kita semua berharap dengan rutinnya rakor penanganan pengungsi luar negeri ini kita dapat memberikan langkah terbaik dalam penanganan pengungsi luar negeri di kota Makassar." Tutup Atang
Gowa - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada hari Selasa (16/04). Apel yang dipimpin langsung oleh Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, ini diikuti oleh seluruh pegawai Rudenim Makassar.
Dalam sambutannya, Atang menyampaikan beberapa poin penting, yaitu:
Pertama, komitmen untuk meningkatkan disiplin dan kinerja. Atang mengingatkan jajaran Rudenim Makassar bahwa tahun ini harus menjadi tahun perubahan dan perbaikan. Ia menekankan pentingnya disiplin dalam bekerja dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kedua, melakukan evaluasi diri. Atang mengajak seluruh pegawai untuk melakukan introspeksi diri setelah Ramadhan dan mengevaluasi kinerja mereka di tahun sebelumnya. Ia berharap dengan evaluasi ini, kinerja Rudenim Makassar dapat semakin meningkat di tahun ini.
Ketiga, targetkan predikat WBK. Atang menyampaikan bahwa Rudenim Makassar memiliki target untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun ini. Ia meminta seluruh pegawai untuk bekerja sama dan bahu membahu dalam mewujudkan target tersebut.
Apresiasi atas kinerja dan kekompakan. Atang menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai Rudenim Makassar atas partisipasi mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga mengapresiasi solidaritas dan kekompakan yang selama ini terjaga di Rudenim Makassar.
Penutup. Atang mengajak seluruh pegawai untuk bekerja keras dan bersinergi dalam mewujudkan Rudenim Makassar yang semakin baik dan semakin maju kedepannya.
Makassar, 8 April 2024 - Rudenim Makassar melakukan pemindahan deteni berstatus asylum seeker (pencari suaka) asal Palestina berinisial AS (29) dari Rudenim Makassar ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses pemindahan dikawal langsung oleh Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana dan Kasi Kamtib Rudenim Makassar Achmadin Kurniawan.
AS sebelumnya ditahan oleh pihak Imigrasi Makassar setelah menerima laporan dari warga tentang adanya pemegang kartu UNHCR berjualan kebab di Pasar Ramadhan Kota Makassar. AS melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 30 ayat 1 dan 2 Perpres No. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Awal kedatangan AS ke Indonesia karena ingin mengunjungi saudaranya yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Namun karena kehabisan uang dan butuh biaya hidup, AS menyatakan diri sebagai pencari suaka dengan harapan bisa mendapatkan uang untuk melanjutkan hidup. AS tidak memiliki niat untuk berangkat ke negara ketiga seperti pengungsi lainnya, ia hanya ingin pulang ke negaranya tetapi tidak bisa.
"Pemindahan AS ke Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan UNHCR," jelas Atang Kuswana. "Kami juga ingin memastikan bahwa hak-hak AS sebagai pencari suaka tetap terpenuhi selama proses ini berlangsung."
Proses pemindahan berjalan lancar dan AS dikawal oleh petugas Rudenim Makassar dengan penuh keamanan. Dan selanjutnya AS didetensi di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi.
Gowa - Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan pengecekan sarana dan prasarana (Sarpras) dalam rangka persiapan mudik Hari Raya Lebaran 1445 H / 2024 M. Jumat (5/4).
Pengecekan dilakukan oleh Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, dan pejabat struktural guna memastikan kondisi sarpras yang siap digunakan oleh petugas jaga dan deteni.
Dimulai dari memeriksa kondisi ruangan, peralatan kerja staff, serta fasilitas lainnya untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap sistem listrik dan air untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran pelayanan.
Bukan hanya itu, pengecekan juga dilakukan terhadap blok hunian deten. Tim pengecekan memastikan ketersediaan tempat tidur, kebersihan, serta kenyamanan ruangan bagi para deteni. Pengecekan juga mencakup jadwal penjagaan untuk petugas yang bertugas pada saat cuti bersama Hari Raya Lebaran, guna memastikan kelancaran operasional selama libur Lebaran.
Atang Kuswana mengungkapkan bahwa pengecekan sarpras tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan operasional Rudenim Makassar. "Kami ingin memastikan bahwa sarpras di Rudenim Makassar dalam kondisi yang baik dan siap digunakan selama libur Lebaran. Hal ini penting untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para deteni serta kelancaran pelayanan yang diberikan oleh petugas kami," ujar Atang.
Atang juga menambahkan bahwa hasil pengecekan akan menjadi dasar untuk perencanaan perawatan dan perbaikan sarpras di Rudenim Makassar ke depannya. "Dengan pengecekan yang dilakukan secara rutin, kami (Rudenim Makassar) berharap tetap menjadi Instansi yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna layanan," tambah Atang.
Pengecekan ini sebagai bentuk komitmen Rudenim Makassar dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan operasional, terutama menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Makassar, 5 April 2024 - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengikuti apel virtual dalam rangka Pelepasan Mudik Bersama untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M. Apel dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Pegawai serta jajaran yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, didampingi para pejabat struktural dan pegawai mengikuti apel dengan penuh khidmat. Dalam amanatnya, Menkumham Yasonna menyampaikan rasa bangganya bisa berada diantara peserta Mudik Bersama Kumham 2024 dan menitipkan 3 pesan penting kepada pemudik Lebaran Idul Fitri 2024.
Pesan yang disampaikan yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, serta kenyamanan masing- masing selama perjalanan, Bagi para pengemudi penting untuk mengemudikan kendaraan dengan hati-hati dan Hindari mengemudi kebut- kebutan, dan kepada seluruh jajaran agar kembali masuk kerja tepat waktu pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, untuk melanjutkan pekerjaan seperti biasa dan mencapai target kinerja yang telah disepakati secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif dan BerAhklak.
Atang Kuswana menyampaikan bahwa kegiatan mudik bersama kemenkumham merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap menjelang lebaran, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pimpinan terhadap seluruh pegawai.
Setelah selesai mengikuti rangkaian apel, Atang pun menghimbau kepada seluruh pegawai Rudenim Makassar yang mengikuti mudik bersama untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama perjalanan. "Patuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan," pesannya.
Atang berharap kegiatan mudik bersama ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. "Semoga seluruh pegawai yang mudik dapat berkumpul dengan keluarga tercinta dan kembali ke Makassar dengan penuh semangat untuk bekerja," tutupnya.
Gowa - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan apel pagi sekaligus pemberian penghargaan kepada pegawai teladan pada triwulan I tahun 2024. Apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai Rudenim Makassar ini dipimpin langsung oleh Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana. Jumat (5/4).
Dalam amanatnya, Atang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas kinerja dan dedikasinya selama triwulan I tahun 2024. Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi Rudenim Makassar.
Pada kesempatan ini, Rudenim Makassar juga memberikan penghargaan kepada tiga orang pegawai yang terpilih sebagai pegawai teladan triwulan I tahun 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi yang luar biasa dari para pegawai tersebut.
Penerima penghargaan pegawai teladan periode Januari sampai Maret yaitu Reskiawan, Rachmat Yusuf, dan Muh. Al Fachri Amin.
Atang berharap pemberian penghargaan ini dapat memotivasi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Makassar - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar deportasi seorang WN Afrika Selatan berinisial MK (41) pada Kamis, 28 Maret 2024 setelah sembiln tahun lamanya didetensi (penempatan sementara) di rudenim.
MK di deportasi karena melakukan pelanggaran Keimigrasian yaitu melebihi izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepadanya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada petugas, MK mengaku masuk ke Indonesia pada 16 September 2015 melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan Air Asia dan menggunakan Visa Turis (BVKW).
Naasnya, MK mengaku kehilangan seluruh dokumennya termasuk paspor dan dompet pada saat berlibur. Disitulah MK melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
MK mendekam selama tujuh tahun di Rudenim Jakarta, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar pada tanggal 12 Desember 2022.
Setelah dua tahun didetensi di Rudenim Makassar, MK Akhirnya dideportasi pada Kamis, 28 Maret 2024 dikawal oleh tiga petugas Rudenim Makassar.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana menyebutkan, proses deportasi MK berlangsung lama dikarenakan MK tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai biaya untuk deportasi.
"Selama enam bulan kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afrika Selatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Syukurlah setelah sembilan tahun akhirnya MK dapat kembali ke negaranya" ujar Atang.
"Sejak awal Tahun 2024, Rudenim Makassar telah melaksanakan pendeportasian sebanyak tiga kali terhadap WNA yang melanggar Undang Undang Keimigrasian.
"Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara," tegas Karudenim Makassar.
GOWA – Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerja sama dengan TKIT Muslih Gowa mengadakan kegiatan Ramadhan Ceria pada Rabu (27/3).
Dalam rangka memeriahkan Ramadhan 1445H tersebut, beberapa lomba dikompetisikan pada kegiatan tersebut, yaitu Lomba Azan, Tahfidz AlQuran dan Lomba Mewarnai bagi anak-anak.
Peserta dalam kegiatan ini antara lain anak-anak yang bermukim di Desa lokasi Kantor Rumah Detensi Imigrasi. Uniknya, beberapa anak pengungsi turut berpartisipasi dalam Kegiatan lomba.
Tema yang diusung adalah “Hiasi Ramadhan dengan Prestasi dan Gali Potensi Dini bersama Insan Imigrasi dan TKIT Muslih Gowa” yang disponsori oleh International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) area Makassar.
Dibuka oleh MC, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rudenim Makassar ini dimulai dengan sambutan Ketua Yayasan TKIT Muslih Gowa, Erwin Syarif S.Pd.I. Ketua Yayasan menyampaikan, bahwa tujuan dari kegiatan ini bukan sekedar merebut Piala dan hadiah, tetapi lebih kepada mempererat tali sitaruhmi antar orang tua siswa yang bermukim di daerah sekitar Rudenim Makassar juga mengenalkan masyarakat dengan pengungsi luar negeri.
“Kerjasama dengan Rudenim ini merupakan Kegiatan kedua yang kita lakukan. Saya harap kedepannya kita dapat terus meningkatkan silaturahmi kita. Lomba kali ini cukup spesial juga, dapat dikatakan kegiatan ini bertajuk Internasional karena ada peserta dari pengungsi luar negeri. Semoga anak-anak kita dapat mengenal lebih dekat juga dengan anak-anak pengungsi ” Ujar Erwin dalam.
Dilanjutkan Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana mengatakan bahwa kegiatan Ramadhan Ceria ini merupakan salah satu bentuk komitmen Rudenim Makassar dalam memberikan perhatian kepada masyarakat sekitar juga kepada anak-anak pengungsi.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi anak-anak dan mereka dapat merasakan keceriaan di bulan Ramadhan ini,” ujar Atang membuka kegiatan.
Ada momen menarik Saat pengumuman pemenang lomba, seorang anak pengungsi asal Somalia, Moukib (8th) diumumkan sebagai juara pertama lomba adzan dan juara favorit lomba tahfidz.
Moukib merupakan anak pertama dari empat bersaudara, ia dilahirkan di Indonesia, orang tuanya sudah menetap di Makassar sejak tahun 2013. Ia juga bersekolah disalah satu SD di Kota Makassar
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana mengungkapkan, meskipun Indonesia tidak meratifikasi konvensi status pengungsi, tetapi tetap melakukan pemenuhan terhadap hak dasar mereka, diantaranya adalah hak pendidikan.
"Mereka diperbolehkan untuk sekolah, asal pembiayaannya tidak dibebankan kepada APBN atau APBD. Saat ini total ada 93 pengungsi anak di Kota Makassar yang bersekolah baik negeri maupun swasta mulai dari tingkat TK sampai SMA ," jelas Atang.
Sebelum kegiatan ditutup, semua peserta mendapatkan bingkisan dari IOM yang berisi buku dan alat tulis.
Makassar - Sebagai respons terhadap laporan keberadaan pengungsi luar negeri yang berjualan di bazar Ramadhan, Rudenim Makassar telah mengambil langkah proaktif dengan melaksanakan operasi pengawasan yang intensif. Operasi yang berlangsung selama dua hari, pada tanggal 25 dan 26 Maret 2024, ini menargetkan lokasi-lokasi strategis di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Sejumlah 39 petugas yang dibagi menjadi enam tim telah ditugaskan untuk memantau aktivitas di keramaian dan bazar Ramadhan. Mereka mulai bertugas pada pukul 16.00 Wita, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa pengungsi luar negeri tidak melanggar aturan yang berlaku, terutama dalam hal berjualan tanpa izin.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Achmadin Kurniawan, sebelum memulai operasi, memberikan arahan yang tegas kepada para petugas. Achmadin menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, serta menginstruksikan petugas untuk bertindak sesuai dengan prosedur yang ada jika menemukan pelanggaran.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, menambahkan: “Operasi pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan. Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, baik untuk warga lokal maupun pengungsi luar negeri. Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mengoptimalkan hasil dari operasi ini.”
Rudenim Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi yang efektif untuk menjaga keharmonisan di masyarakat.
Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar deportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan ganda Australia-Swiss berinisial DA (53) pada hari Kamis, 21 Maret 2024.
DA dideportasi karena melanggar aturan tentang izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia ditangkap pada Kamis, 22 Februari 2024 di Halmahera oleh petugas imigrasi Tobelo yang bekerja sama dengan polsek setempat setelah mendapatkan informasi dari unit orang asing (OA).
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa DA telah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 1.409 hari. DA kemudian dibawa ke Kanim Tobelo untuk didetensi.
Karena masalah kesehatan, DA dipindahkan dari Kanim Tobelo ke Rudenim Makassar untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih baik dan sekaligus menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Pada Kamis, 21 Maret 2024, DA dideportasi dengan dikawal oleh dua orang petugas Rudenim Makassar dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju I Gusti Ngurah Rai International Airport di Bali. Dari sana, DA akan melanjutkan penerbangannya menuju Bandara Udara International Adelaide di Australia.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa deportasi ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami tidak mentoleransi pelanggaran aturan keimigrasian. Bagi WNA yang melanggar, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Atang.
Makassar - Antisipasi dampak perkawinan antara pengungsi luar negeri dengan WNI, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar adakan Diseminasi Implikasi Pernikahan Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada hari Selasa, 19 Maret 2024 di Hotel Claro Makassar.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra, dalam sambutannya mengatakan, menikah dan berketurunan merupakan salah satu hak dari sepuluh hak dasar yang dijamin oleh Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, oleh karena itu kegiatan diseminasi ini bukan bertujuan melarang perkawinan antara pengungsi luar negeri dengan WNI, namun melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak dari perkawinan tersebut.
"Menjadi dosa bagi kita apabila tidak mengingatkan masyarakat terkait konsekuensi dari pernikahan tersebut, karena itu menjadi tanggung jawab kita untuk memberikan edukasi ke masyarakat," tegas Jaya Saputra.
Selanjutnya Jaya mengatakan bahwa perkawinan antara WNI dengan pengungsi hanya sah secara agama, namun tidak secara hukum, karena perkawinan tersebut tidak tercatat, konsekuensinya adalah perkawinan tersebut dianggap tidak ada secara hukum.
Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana dalam paparannya mengatakan saat ini dari 986 pengungsi luar negeri yang bermukim di Kota Makassar, tercatat 15 pengungsi yang melakukan perkawinan dan memiliki keturunan dengan masyarakat lokal.
"Besar harapan kami, peserta yang terdiri dari unsur kecamatan dan kelurahan yang wilayah kerjanya meliputi tempat penampungan pengungsi dapat memberikan edukasi ke masyarakat, karena apabila terjadi perkawinan, tentunya pasangan WNI dan keturunannya nanti yang dirugikan, mengingat secara aturan, perkawinan tersebut dianggap tidak ada," kata Atang.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN) Kota Makassar yang juga Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar H.A. Bukti Djufrie,SP.,M.Si. yang juga bertindak selaku narasumber mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Rudenim Makassar, ia berharap respon positif dari semua instansi, utamanya dari pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lokal.
Selain Kepala Rudenim Makassar, dan Kepala Kesbangpol Kota Makassar, terdapat dua narasumber lainnya, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil DR. M. Iqbal Suhaeb, SE., MT, serta Kepala Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Ketua Tim Hukum PORA dan TLHP Salman Fattah, S.Pd., M.Pd.C.Med.
Gowa – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menerima satu orang WNA asal Ghana dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Barat, Selasa (19/3).
EM (34th) diamankan oleh petugas Imigrasi Jakarta Barat saat hendak memasuki rumah makan Padang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Selanjutnya EM didetensi di Kanim Jakarta Barat karena melanggar undang-undang keimigrasian tentang izin tinggal. Ia diketahui berprofesi sebagai pesepakbola liga tarkam (antarkampung) yang merumput di Bumi Loro Sae (Timor-Timur).
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana mengatakan pemindahan tersebut dilakukan karena deteni telah berada di ruang detensi Kanim selama lebih dari 30 hari.
"Pemindahan deteni dapat dilakukan, hal ini sesuai dengan PP 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 208 ayat (2) dan (3) ," ujar Atang.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sah. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban negara. Kemudian, Atang menambahkan,
Atang juga mengimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
"Jika ditemukan WNA yang melanggar peraturan, kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," sambung Atang.
EM diketahui telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.
EM mengaku bahwa ia selalu datang ke Jakarta untuk jalan-jalan setelah liga di Timor Timur selesai. Namun, saat pandemi COVID-19, liga tak kunjung berjalan dan ia pun kehilangan pekerjaan. Hal ini menyebabkan visa yang ia gunakan tidak dapat diperpanjang.
Saat ini, EM didetensi di Rudenim Makassar sambil menunggu proses pendeportasiannya.
Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Makassar. Rapat ini dihadiri sekitar 50 orang yang berasal dari beeberapa instansi terkait, yaitu Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kesbangpol Kota Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, Polrestabes Makassar, Kecamatan di Kota Makassar, UNHCR, dan IOM pada Jumat, (15/03).
Kepala Kesbangpol Kota Makassar, A. Bukti Djufrie, selaku Ketua Satgas PPLN menekankan pentingnya koordinasi dalam menangani pengungsi, terutama dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada mendatang.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, memaparkan data terbaru terkait pengungsi di Makassar. Saat ini, terdapat 986 pengungsi yang di bawah penanganan IOM, tersebar di 16 tempat penampungan.
Satuan Intelijen dan Keamanan Polrestabes Makassar yang diwakili oleh Wakasat Intelkam AKP Surahman menyampaikan bahwa imigran di kota Makassar saat ini sudah berbaur dengan warga sekitar, namun adanya perbedaan budaya memiliki potensi adanya ketersinggungan.
"Jajaran Polsek dan Camat memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi terkait menghargai kebudayaan masayarakat lokal kepada para imigran" ujar AKP Surahman.
UNHCR (United Nation High Commision for Refugee) yang dihadiri oleh Roberto menyampaikan bahwa proses Resettlement (pemukiman kembali) masih terus berjalan, meskipun kuotanya secara nasional diprediksi akan menurun di tahun 2024.
IOM (International Organization for Migration) Makassar menyampaikan bahwa dalam Bulan Februari kemarin telah dilakukan upaya perampingan tempat penampungan pengungsi yang dikarenakan jumlah pengungsi yang semakin menurun. Kedepannya diupayakan beberapa jalur resettlement seperti jalur pekerjaan, pendidikan maupun sponsorship. Andri Yuan selaku pimpinan IOM area Makassar mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerjasama dengan instansi manapun terkait dengan kegiatan yang dapat memberdayakan pengungsi yang ada di Makassar.
"Mereka berada di Indonesia, entah sampai kapan. Oleh karena itu harapan kami, mereka dapat berbaur dengan masyarakat lokal, semisal mereka bisa mengajarkan ibu-ibu PKK untuk membuat kue-kue tradisional khas dari negara mereka, jadi mereka juga dapat beraktivitas untuk mengurangi kejenuhan," harap Andri.
Menutup kegiatan, Atang Kuswana mengatakan bahwa Rapat Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam membangun sinergi untuk optimalisasi penanganan pengungsi di Kota Makassar. "Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang Pilkada yang akan datang," tutup Atang.
Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Public Campaign tentang Pengendalian Gratifikasi kepada pengungsi luar negeri bertempat di Pondok Nugraha, Makassar, Jumat (8/3). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengungsi tentang larangan gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas.
Sosialisasi ini dihadiri oleh pengungsi dari berbagai negara, seperti Afghanistan, Somalia, dan Myanmar. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Sub Seksi Ketertiban Rudenim Makassar, Nurjayadi.
Dalam materinya, Nurjayadi menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dengan maksud untuk memengaruhi tindakannya. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, atau jasa.
Nurjayadi juga menyampaikan bahwa pengungsi dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika ada yang menerima gratifikasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pengungsi harus memahami bahwa gratifikasi itu dilarang. Jika ada yang menerima gratifikasi, maka akan dikenakan sanksi," tegas Nurjayadi.
Selain memberikan materi tentang gratifikasi, Nurjayadi juga memberikan tips kepada pengungsi agar terhindar dari gratifikasi.
"Jika ada yang menawarkan sesuatu kepada Anda, tolaklah dengan sopan. Laporkan juga kepada petugas Rudenim jika Anda menerima tawaran gratifikasi," ujar Nurjayadi.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para pengungsi antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak yang bertanya tentang gratifikasi.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengungsi tentang larangan gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas.
"Kami berharap pengungsi dapat memahami bahwa gratifikasi itu dilarang dan mereka harus menjaganya integritas," kata Atang.
Bila masyarakat melihat keberadaan pengungsi di suatu wilayah, kemungkinan besar akan terpikir bahwa ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi (tusi) Ditjen Imigrasi (Ditjenim).
Hal ini tidak sepenuhnya benar dan tidak seutuhnya salah. Pasalnya, salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Ditjenim yang mengambil peranan atas kehadiran pengungsi adalah rumah detensi imigrasi (Rudenim) meski selama ini terdapat paradigma yang belum seragam mengenai tusi Rudenim.
Mengapa demikian? Sebab kadang dalam pertemuan terbatas dengan para pemangku kepentingan lain, timbul persepsi bahwa fungsi utama Rudenim sebagai tempat penampungan pengungsi. Sementara itu, dari pihak pemangku tusi keimigrasian sendiri, hal ini sedikit berbeda.
Hal ini terjadi karena terdapat pijakan dasar hukum yang berbeda terkait dengan Rudenim. Dengan berpedoman pada UU Keimigrasian dan ketentuan di bawahnya, fungsi penanganan pengungsi bukan merupakan tusi Rudenim.
Ketentuan fungsi Rudenim dalam penanganan pengungsi hendaknya diatur dalam draf UU Keimigrasian yang saat ini sedang digarap di DPR dan juga dalam ketentuan turunannya.
Dasar hukum yang lain ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang merupakan turunan dari UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Sekilas terkait dengan sejarah Rudenim. Rudenim pada awalnya bernama Karantina Imigrasi yang berdiri pada tahun 1992. Ini sesuai dengan UU No. 9/1992 tentang Keimigrasian, yakni Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya.
Istilah karantina Imigrasi berubah menjadi Rudenim sesuai Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI no : M.01.PR.07.04/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rudenim.
Pada tahun-tahun tersebut, fungsi Rudenim masih konsisten sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya sehingga jumlah Rudenim di seluruh Indonesia pun masih sangat terbatas.
Pada Permenkumham Nomor M.HH-11.OT.01.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rudenim, yang sampai saat ini belum ada ketentuan perubahannya, Rudenim adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan keimigrasian dan menunggu pemulangan atau deportasi.
Dalam Permenkumham ini, tidak terdapat satu pasal pun yang menyebutkan fungsi Rudenim adalah menangani pengungsi, baik secara eksplisit maupun implisit.
Setelah diterbitkannya UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, fungsi Rudenim masih tetap sama, sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK). TAK dikenai pada orang asing bila telah habis masa berlaku izin tinggalnya.
Fungsi Rudenim secara lebih detail dijabarkan dalam UU ini dan fungsi lain Rudenim, yaitu korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia ditempatkan di Rudenim.
Merujuk pada pasal-pasal tersebut di atas dan sejalan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, implementasi fungsi Rudenim masih belum beranjak dari sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai TAK.
Bahkan, dalam PP teranyar, yaitu PP 48/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2011 tentang Keimigrasian, belum terdapat perubahan terkait dengan fungsi Rudenim. Oleh karena itu, fungsi Rudenim dalam penanganan pengungsi pun perlu dituangkan dalam perubahan PP berikutnya.
Hal ini juga berimplikasi pada kapasitas daya tampung Rudenim di wilayah tertentu dan berimplikasi juga pada capaian kinerja Rudenim sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Kapasitas Rudenim tentu tidak akan mampu menampung pengungsi yang berjumlah cukup besar. Karenanya memerlukan kerja sama dengan Instansi terkait lainnya dan Organisasi Internasional.
Bahkan sampai tahun 2024 ini, hanya terdapat 13 Rudenim yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Fungsi Rudenim sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 6/2011 dan PP 31/2013 inilah yang menjadi paradigma dan terinternalisasi secara holistik ke seluruh jajaran Ditjenim. Dengan berpatokan pada ketentuan tersebut, sepak terjang Rudenim pun berfokus pada penampungan pelanggar TAK dan sebagian kecil korban perdagangan orang serta penyelundupan manusia.
Berpedoman pada ketentuan yang telah diuraikan di atas, wajar bila dalam perwujudan tusi Rudenim belum optimal dalam penanganan pengungsi. Jika ditilik dari sumber daya manusia, personel yang mengabdi di Rudenim masih dalam jumlah yang tidak terlalu banyak, bahkan terbilang sedikit. Dari segi sarana dan prasarana, masih terbatas sesuai dengan DIPA Ditjenim.
Walaupun demikian, Rudenim di daerah tertentu acap mengambil peran membantu Pemda setempat dan organisasi internasional dalam penanganan pengungsi. Bahkan, terkadang mengambil posisi kunci dalam penanganan pengungsi. Hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu kebijakan yang bersifat diskresi.
Namun, sejak 2016 terdapat Perpres No. 125 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Yang menjadi pertimbangan Perpres tersebut adalah melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Bila ditelisik lebih jauh, terdapat disparitas antara UU No. 37/1999 dan Perpres No. 125/2016 sebab UU 37/1999 mengatur kebijakan terkait Hubungan Luar Negeri, sedangkan Perpres 125/2016 pada beberapa pasal memuat fungsi Rudenim dalam penanganan pengungsi.
Pada sisi yang lain cikal bakal Rudenim mengacu pada ketentuan keimigrasian, dan tak satu pun ketentuan keimigrasian yang menyatakan bahwa fungsi Rudenim ialah menangani pengungsi.
Sebagaimana yang diketahui bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yakni UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, UU/PP pengganti UU, PP, perpres, perda provinsi, perda kabupaten/kota.
Jika dicermati secara hierarki, tanpa bermaksud mengecilkan perpres, payung hukum Rudenim untuk melakukan fungsi yang dituangkan dalam perpres belum cukup kuat, mengingat kedudukan perpres berada dua tingkat di bawah UU.
Oleh karena itu, tugas Rudenim yang dibebankan dalam Perpres No. 125/2016 seyogianya diangkat ke atas dalam koridor undang-undang.
Hal ini berarti substansi Perpres No. 125/2016 yang terkait fungsi Rudenim dalam menangani pengungsi perlu ditransformasikan pada ketentuan yang lebih tinggi yaitu dituangkan undang-undang.
Transformasi tersebut dapat dikompilasi ke dalam draf RUU Keimigrasian yang sedang digarap di DPR sehingga terjadi harmonisasi antara fungsi rudenim dalam UU No. 6/2011 dan Perpres No. 125/2016.
Pasal lain yang terkait dengan Rudenim yaitu Pasal 9 sampai Pasal 13. Pada pasal-pasal ini jelas tertuang bahwa tusi Rudenim makin melebar dalam penanganan pengungsi serta tusi tambahan yaitu melakukan koordinasi dengan PBB.
Penambahan tusi Rudenim yang cukup signifikan dalam praktik di lapangan terkadang menimbulkan sikap ambigu bagi pejabat terkait karena hal ini tidak dideskripsikan dalam kebijakan keimigrasian yang ada.
Namun, pada saat bersinergi dengan para pemangku kepentingan lain, jajaran Rudenim dituntut mengambil peran sesuai dengan Perpres No. 125/2016.
Akan tetapi, peran ini belum optimal karena adanya kendala tidak eksplisitnya fungsi Rudenim dalam ketentuan keimigrasian.
Di sinilah dibutuhkan pengokohan beberapa pasal dalam Perpres No. 125/2016 dicetuskan dalam draf UU Keimigrasian yang saat ini tengah digodok.
Hal lain pada Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1). Selama ini beberapa Pemda telah mengambil peran utama dalam penanganan pengungsi, seperti Pemda Pekanbaru, Pemda Aceh (tanpa bermaksud mengecilkan peran pemda lain, ini hanya sebagai ilustrasi saja).
Mengenai pasal ini pun perlu penegasan lebih lanjut terkait pembagian tugas sampai habis antar para pemangku kepentingan dalam penanganan pengungsi. Selama ini belum ada keseragaman pembagian tugas.
Misalnya, pada suatu wilayah Rudenim memainkan peran dominan. Akan tetapi, pada wilayah yang lain Pemda yang berperan utama.
Pasal 26 ayat (3), yang menunjukkan kolaborasi antara Pemda, Organisasi Internasional, Dan Rudenim. Sementara itu, pada ketentuan keimigrasian yang telah diterbitkan, fungsi Rudenim ini tidak disebutkan, baik secara tersirat maupun tersurat.
Tidak pelak lagi dalam implementasi pasal ini tentu tidak terdapat standardisasi mengenai pola hubungan kerja yang akan dibangun.
Dapat pula diterbitkan UU tentang Pengungsi agar terjadi kesatuan pandangan dan langkah dari para pemangku kepentingan terkait dalam penanganan pengungsi.
Namun, bukan berarti Indonesia akan meratifikasi Konvensi Roma 1951 dan Protokol 1967. Ini hanya sebatas agar para pemangku kepentingan terkait memiliki paradigma yang searah dan sejalan dalam menyikapi fenomena pengungsi yang makin kompleks dan dinamis dari waktu ke waktu.
Persoalan pengungsi tidak hanya menyangkut aspek sosial budaya, tetapi juga tak kalah penting adalah aspek hukum dan ketahanan sebagai bangsa yang bermartabat.
Sumber : Fenny Julita, alumnus Magister Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Analis Keimigrasian Ahli Madya, Direktorat Jenderal Imigrasi
Makassar - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menugaskan 33 petugas untuk mengawasi pengungsi luar negeri yang berada di Kota Makassar selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengungsi serta mencegah adanya gangguan terhadap proses demokrasi.
Menurut Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, pengawasan melekat dilakukan pada 20 titik tempat tinggal pengungsi yang berada di bawah binaan International Organization for Migration (IOM) dan beberapa titik pengungsi mandiri. Jumlah pengungsi saat ini adalah 1002 orang yang berasal dari berbagai negara seperti Afghanistan, Somalia, Iran, Irak, dan lain-lain.
“Pengawasan melekat ini kami lakukan Sehari sebelum pemilu 2024, yaitu pada hari selasa 13 Februari 2024 dan akan dilanjutkan pada hari pemilu esok. Kami mengawasi aktivitas pengungsi dari pagi hingga pukul 10 malam. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, dan pemda setempat untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Atang.
Atang menambahkan, selama pengawasan, petugas Rudenim Makassar tidak menemukan adanya pelanggaran atau masalah yang dilakukan oleh pengungsi. Ia mengapresiasi sikap pengungsi yang kooperatif dan menghormati aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami berterima kasih kepada pengungsi yang telah menunjukkan sikap yang baik dan patuh selama pengawasan ini. Kami berharap pengungsi dapat terus menjaga ketenangan dan keselamatan diri mereka. Kami juga berharap Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan damai tanpa ada gangguan dari pihak manapun,” tutur Atang.
LAYANAN RUDENIM MAKASSAR
BERITA KEMENTERIAN DAN DIREKTORAT JENDERAL
BERITA KEMENTERIAN
72 Napiter Pulang ke NKRI
Libur Lebaran Usai, Saatnya Recharge Energi Baru Kemenkumham
Yasonna: “Hati-hati Pak Sopir…”
ASN Kemenkumham Salurkan ZIS 1,4 Miliar melalui Baznas
Mudik Aman Nyaman Bareng Kemenkumham
BERITA PUSAT