iden

.:: TUGAS POKOK DAN FUNGSI ::.

Rudenim Makassar

A. Tugas dan Fungsi

       Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi. Dalam pasal 1, Rumah Detensi Imigrasi atau disebut RUDENIM adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang keimigrasian di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wiliyah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang disebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.05.IL.02.01 Tahun 2006 Tentang Rumah Detensi Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian. 
        RUDENIM memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang pendetensian orang asing. Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, RUDENIM mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas penindakan;
b. melaksanakan tugas pengisolasian;
c. melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran/deportasi.
        RUDENIM mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bidang Pendetensian orang asing. Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, RUDENIM memiliki fungsi melaksanakan tugas penindakan, pengisolasian dan pemulangan dan pengusiran/deportasi. Di Indonesia terdapat 13 RUDENIM yang terletak di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Gowa yaitu Rumah Detensi Imigrasi Makassar.

 

 

Rumah Detensi Imigrasi Makassar terdiri dari:

I. Subbagian Tata Usaha
I.I Urusan Kepegawaian

Adapun Tugas Pokok Kepala Urusan Kepegawaian adalah :

  1. Mengkoordinir dan melaksanakan tugas Urusan Kepegawaian.
  2. Melakukan pembinaan dan pengendalian Administrasi Kepegawaian.

Uraian tugas Kepala Urusan Kepegawaian yaitu :

  1. Mengajukan usulan kenaikan pangkat, mutasi intern pegawai, gaji berkala, diklat, tanda penghargaan, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji SPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan Pemegang Uang Muka.
  2. Membuat bezeting dan DUK
  3. Membuat laporan Keadaan Pegawai, absensi pegawai.
  4. Mengajukan Permohonan ijin /cuti.
  5. Menata dan menyimpan surat-surat kepegawaian.
  6. Melaksanakan waskat kepada bawahannya.
  7. Memberikan bimbingan / arahan kepada staf urusan sesuai dengan peraturan dan kebijaksanaan Kepala Rumah Detensi Imigrasi.
  8. Memberikan penilaian dan menandatangani DP3 bawahan.
  9. Bertanggung jawab kepada Kasubag. TU.
I.II Urusan Keuangan

Tugas Pokok Kepala Urusan Keuangan adalah :

  1. Mengkoordinir dan melaksanakan tugas urusan keuangan
  2. Melakukan pembinaan dan pengendalian Adiministrasi Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki uraian tugas sebagai berikut :

  1. Membuat laporan bulanan, triwulan, tahunan bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dan bendahara pengguna.
  2. Membuat daftar gaji pegawai tiap bulan.
  3. Menyusun daftar penerima uang makan pegawai berdasarkan absensi
  4. Menyusun daftar penerima uang lembur berdasarkan surat perintah lembur
  5. Menyusun RAB sebelum melakukan belanja keperluan perkantoran dan belanja inventaris kantor.
  6. Melaksanakan realisasi pencairan uang honor kegiatan, tenaga pengamanan dan cleaning service.
  7. Melakukan realisasi pencairan anggaran proyek
  8. Melakukan pencatatan semua pengeluaran anggaran kantor pada buku kas pengeluaran.
  9. Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  10. Menyusun laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Akuntansi barang Milik Negara (SABMN) untuk dilakukan VERA pada KPPN
  11. Membuat laporan pelaksanaan anggaran dan dokumen pendukungnya setiap 1 bulan kepada Biro Keuangan Hukum Dan HAM RI.
  12. Membuat Usulan RKA-KL, Membuat register penutupan kas, BAP kas.
  13. Melakukan waskat terhadap bawahannya.
  14. Memberikan bimbingan / arahan kepada staf urusan keuangan sesuai dengan peraturan dan kebijaksanaan KARUDENIM
  15. Memberikan penilaian dan menandatangani DP3 bawahan
  16. Bertanggung jawab kepada Kasubag TU
I.III Urusan Umum

Tugas Pokok Kepala Urusan Umum adalah sebagai berikut :

  1. Mengkoordinir dan melaksanakan tugas Urusan Umum.
  2. Melakukan Pembinaan dan pengendalian Administrasi umum.

Adapun uraian tugas Kepala Urusan Umum antara lain :

  1. Mengkoordinir surat masuk/keluar.
  2. Permohonan pengadaan barang/ ATK.
  3. Melaksanakan Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
  4. Menyelenggarakan protokoler.
  5. Melakukan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan barang inventaris negara.
  6. Melakukan pengawasan keamanan, kebersihan dan keindahan kantor.
  7. Melakukan waskat terhadap bawahannya.
  8. Memberikan bimbingan / arahan kepada staf sub bagian tata usaha sesuai peraturan dan kebijaksanaan Kepala Rumah Detensi Imigrasi
  9. Memberikan penilaian serta menandatangani DP3
  10. Bertanggung jawab kepada Kasubag TU
II. Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan

Seksi Registrasi, Administrasi,dan Pelaporan mempunyai tugas pencatatan terdetensi pada saat masuk dan keluar,membuat dokumentasi sidik jari, foto, dan menyimpan benda-benda milik pribadi,serta melaksanakan pemulangan terdetensi dan pelaporannya.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  1. Melakukan pencatatan, registrasi, membuat dokumentasi sidik jari, foto dan menyimpan serta mengamankan benda-benda millik pribadi terdetensi yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku;
  2. Melaksanakan administrasi pengeluaran terdetensi dan pelaporannya.

Agar pelaksanaan tugas di seksi ini berjalan maksimal kegiatan dilakukan oleh 2 (dua) sub seksi yakni sub seksi registrasi dan sub seksi administrasi dan pelaporan

  • Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan, registrasi, membuat dokumentasi sidik jari, foto dan menyimpan serta mengamankan benda-benda pribadi terdetensi;
  • Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemulangan terdetensi, dan pelaporannya.
III. Seksi Keamanan dan Ketertiban

Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengamanan, melakukan pengisolasian dan pemindahan terdetensi antar Rudenim serta pengeluaran terdetensi dalam rangka pengusiran dan pemulangannya.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut  Seksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai fungsi :

  1. Melakukan pengaturan jadwal pembagian tugas pengamanan, melaksanakan tugas penjagaan dalam rangka pengamanan di lingkungan Rudenim;
  2. Melakukan pengisolasian, pelaksanaan pemindahan deteni antar Rudenim, menjaga ketertiban serta pengeluaran deteni dalam rangka pengusiran dan pemulangannya.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya seksi keamanan dilaksanakan oleh 2 (dua) sub seksi yakni Sub Seksi Keamanan dan Sub Seksi Ketertiban

  • Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadual pembagian tugas pengamanan, melaksanakan tugas penjagaan dan keamanan di lingkungan Rudenim.
  • Sub Seksi Ketertiban mempunyai tugas melakukan pengaturan penempatan, pengisolasian pelaksanaan pemindahan terdetensi, serta menjaga ketertiban dan pengeluaran terdetensi dalam rangka pengusiran dan pemulangannya.
IV. Seksi Perawatan dan Kesehatan

Seksi Perawatan dan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan makan sehari-hari, kebutuhan perawatan kesehatan,dan kegiatan olah raga,serta memfasilitasi kegiatan ibadah terdetensi.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut  seksi Perawatan dan Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyiapan kebutuhan makan terdetensi;
  2. Melakukan penyiapan kebutuhan perawatan kesehatan, kegiatan olah raga, dan memfasilitasi kegiatan ibadah terdetensi.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya seksi perawatan dan kesehatan dilakukan oleh 2 (dua) sub seksi yakni Sub Seksi Perawatan dan Sub Seksi Kesehatan.

  • Sub Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan makan terdetensi;
  • Sub Seksi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan perawatan kesehatan, kegiatan olah raga dan memfasilitasi kegiatan ibadah terdetensi.

logo besar kuning
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI MAKASSAR
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Lembaga Bolangi, Desa Timbuseng, Kec. Patalassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan 92172

Email Aduan

rudenim_makassar@imigrasi.go.id 

9.png4.png5.png7.png8.png
Hari ini89
Kemarin160
Minggu ini739
Bulan ini541
Total94578

Sunday, 05 May 2024