iden
Rudenim Makassar Pindahkan Deteni Berstatus Pencari Suaka Asal Palestina

Rudenim Makassar Pindahkan Deteni Berstatus Pencari Suaka Asal Palestina

31

Makassar, 8 April 2024 - Rudenim Makassar melakukan pemindahan deteni berstatus asylum seeker (pencari suaka) asal Palestina berinisial AS (29) dari Rudenim Makassar ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses pemindahan dikawal langsung oleh Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana dan Kasi Kamtib Rudenim Makassar Achmadin Kurniawan.

AS sebelumnya ditahan oleh pihak Imigrasi Makassar setelah menerima laporan dari warga tentang adanya pemegang kartu UNHCR berjualan kebab di Pasar Ramadhan Kota Makassar. AS melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 30 ayat 1 dan 2 Perpres No. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Awal kedatangan AS ke Indonesia karena ingin mengunjungi saudaranya yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta. Namun karena kehabisan uang dan butuh biaya hidup, AS menyatakan diri sebagai pencari suaka dengan harapan bisa mendapatkan uang untuk melanjutkan hidup. AS tidak memiliki niat untuk berangkat ke negara ketiga seperti pengungsi lainnya, ia hanya ingin pulang ke negaranya tetapi tidak bisa.

"Pemindahan AS ke Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan UNHCR," jelas Atang Kuswana. "Kami juga ingin memastikan bahwa hak-hak AS sebagai pencari suaka tetap terpenuhi selama proses ini berlangsung."

Proses pemindahan berjalan lancar dan AS dikawal oleh petugas Rudenim Makassar dengan penuh keamanan. Dan selanjutnya AS didetensi di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi.

logo besar kuning
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI MAKASSAR
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Lembaga Bolangi, Desa Timbuseng, Kec. Patalassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan 92172

Email Aduan

rudenim_makassar@imigrasi.go.id 

9.png4.png6.png2.png9.png
Hari ini140
Kemarin160
Minggu ini790
Bulan ini592
Total94629

Sunday, 05 May 2024