iden
loading...
Umum
Persyaratan
Prosedur
Mekanisme Pengesahan
Biaya

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.

1. Paspor ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;

2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

1. Bagi permohonan paspor yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Petugas imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Jika dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, petugas imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Jika dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

1. Bagi permohonan paspor yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Petugas imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Jika dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, petugas imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Jika dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

logo besar kuning
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI MAKASSAR
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Lembaga Bolangi, Desa Timbuseng, Kec. Patalassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan 92172

Email Aduan

rudenim_makassar@imigrasi.go.id 

9.png6.png3.png0.png8.png
Hari ini106
Kemarin118
Minggu ini737
Bulan ini2271
Total96308

Saturday, 18 May 2024