iden
loading...
Umum
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) diberikan paling lama untuk 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungannya berakhir.
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan hanya diberikan sekali.
  • Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
  • Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Persyaratan

Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:

a. Paspor yang sah dan masih berlaku;
b. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
c. Surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.

Biaya

Rp. 500.000 untuk tiap permohonan

Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya

Prosedur

Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Waktu Proses
  1. Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.

logo besar kuning
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI MAKASSAR
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI SELATAN

Jl. Lembaga Bolangi, Desa Timbuseng, Kec. Patalassang, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan 92172

Email Aduan

rudenim_makassar@imigrasi.go.id 

9.png6.png2.png8.png6.png
Hari ini84
Kemarin118
Minggu ini715
Bulan ini2249
Total96286

Saturday, 18 May 2024